Dimyati – Alam Siap Daftarkan Diri Sebagai Paslon Di Pilkada Kota Banjar 2024

Banjar – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar H. Akhmad Dimyati dan Alam Alatas ( Alam Mbah Dukun) telah dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 27 November 2024 mendatang.

Calon Wali Kota Banjar H.Dimyati, menyatakan rasa syukur dan gembiranya atas hasil rapat pleno penetapan bakal calon dari jalur perseorangan oleh KPU Kota Banjar
Dimana sebelumnya pada tgl 23 Juli 2024 dinyatakan lolos verifikasi faktual, tanpa perbaikan dan melebihi angka minimal dukungan sebanyak 15.393.

” Alhamdulillah hari ini sudah ditetapkan oleh KPU Kota Banjar.
Saya mengucapkan terima kasih ke KPU juga Bawaslu Kota Banjar, serta tim Paslon Dimyati – Alam yang sudah berjuang mencari dukungan ke masyarakat, supaya kita bisa mencalonkan dari perseorangan, ” ucapnya seusai menghadiri rapat pleno penetapan bakal calon dari jalur perseorangan oleh KPU Kota Banjar, Senin (19/8/2024).

H.Dimyati pun menyampaikan, seusai penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar oleh KPU Kota Banjar, pihaknya akan segera melakukan deklarasi paslon Dimyati -Alam sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar di Pilkada 2023.
Selanjutnya akan mendaftakan diri ke KPU Kota Banjar pada tanggal 29 Agustus 2024 nanti.
Ditengah-tengah terpaan isu yang menyeruak di masyarakat, bahwa Alam ( calon pendamping ) mengundurkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota, H. Dimyati secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

” Kita lihat saja nanti. Kita akan mendaftarkan diri sebagai Paslon ke KPU.
Dan soal isu itu tidak benar, karena selama ini kami terus bersilaturahmi dan berkomunikasi, bagaimana kita bisa memenangkan di Pilkada Banjar nanti, ” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan bahwa KPU Kota Banjar telah melaksanakan rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan dari perseorangan untuk Pilkada serentak 2024, yaitu untuk paslon H. Dimyati dan Alam

” Kami telah menetapkan H.Akhmad Dimyati dan Alam sebagai Calon dari jalur perseorangan. Ini penetapan persyaratan, dimana calon tersebut sudah memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti pendaftaran di KPU pada tanggal 27 – 29 Agustus nanti, ” ucapnya di hadapan awak media.

Berita terkait