Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar Berkolaborasi Dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Internasional

JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar.

Pada pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat brutto mencapai 11,355 Gram (11,3 Kg). Dua orang pelaku berinisial MU (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Kami mengamankan 11,355 Gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” kata Arsya, Rabu (14/8), saat keterangan.

Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah Asean. Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut
“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” ujarnya.

Sementara itu Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus, menjelaskan bahwa MU berperan sebagai penerima atau ‘kuda’ dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu. “Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Retno.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu.

Arsya, menjelaskan kronologi pengungkapan, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara. “Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat,” tandasnya.

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. MU, (umur 23 tahun).

Selanjutnya mobil digeledah di temukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu
sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 Gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.
Team kemudian mengembangkan lagi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB. di sebuah Kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan sdr. AN. alias D. yang sedang berada dikamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) Gram (ditemukan di dalam kamar kost).

Barang bukti narkotika sebelum tiba di Jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara. Bahwa Pelaku MU (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ. “Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” imbuhnya.

Sementara untuk pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (dade)

Berita terkait